Syarat Ketentuan & FAQ byinsUrance

 

Syarat & Ketentuan byinsUrance
Syarat & ketentuan byinsUrance adalah:

  1. Batas usia pelanggan by.U (tertanggung) yang dapat menikmati fasilitas penggantian dana adalah  6 – 75 tahun
  2. Untuk proteksi Covid, kamu bisa melakukan claim asuransi 14 hari (masa tunggu) setelah aktivasi voucher byinsUrance. Masa tunggu tidak diberlakukan untuk tertanggung dengan polis aktif terus menerus (tidak ada jeda masa aktif polis)
  3. Kamu cuma bisa melakukan klaim dari maksimal 2 byinsUrance aktif dalam 1x kejadian (maksimal penggantian dana Rp 120.000/hari untuk rawait inap covid atau Rp 6.000.000 untuk meninggal dunia karena kecelakaan)

 

FAQ byinsUrance

  1. Apa itu byinsUrance? 
    byinsUrance adalah asuransi proteksi diri untuk pelanggan by.U dari resiko harus rawat inap karena Covid-19 atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Asuransi diberikan dalam bentuk voucher setiap pembelian kuota data Yang Bikin Anti Cemas di aplikasi by.U
  2. Manfaat byinsUrance buat saya apa?
    Selama kamu punya byinsUrance aktif dan klaim kamu memenuhi syarat, kamu bisa mendapatkan penggantian dana jika kamu mengalami:
    - Rawat inap
    Dana tunai sebesar Rp 60.000 per hari (maksimal claim untuk 5 hari) sebagai penggantian biaya rawat inap kalau kamu positif Covid-19 (dibuktikan dengan hasil swab PCR dari badan kesehatan resmi) dan dirawat di rumah sakit. atau,
    - Meninggal dunia
    Dana tunai sebesar Rp 3.000.000 jika kamu meninggal dunia karena kecelakaan. Dana akan diberikan ke pihak keluarga.
  3. Gimana cara buat dapetin byinsUrance?

    Caranya, kamu tinggal beli aja kuota data Yang Bikin Anti Cemas di aplikasi by.U. Lalu, kamu akan dapetin email/notifikasi di dalam aplikasi berisi kode voucher yang harus di-redeem di go.byu.id/salvus

    Selanjutnya kamu harus isi data diri yang diminta. Kalau sudah berhasil, kamu akan menerima email berisi bukti kepesertaan asuransi proteksi diri byinsUrance.

  4. Kapan byinsUrance berlaku?
    byinsUrance otomatis berlaku ketika kamu melakukan aktivasi kode voucher di go.byu.id/salvus sampai berhasil. Oh iya, kalau kamu belum punya byinsUrance sebelumnya/byinsUrance sebelumnya udah gak aktif, maka kamu baru bisa melakukan claim 14 hari (masa tunggu) setelah aktivasi untuk mendapatkan penggantian dana.
  5. Berapa lama byinsUrance aktif? Gimana perpanjangannya?
    byinsUrance berlaku 1 bulan sejak tanggal aktivasi kode voucher di go.byu.id/salvus. Untuk melanjutkan fasilitas asuransi tanpa masa tunggu 14 hari, kamu harus mengaktifkan kembali kode voucher baru sebelum byinsUrance kamu sebelumnya hangus.
  6. Dapatkah limit byinsUrance saya bertambah?
    Jika dalam 1 bulan, kamu memliki lebih dari 1 byinsUrance yang aktif, maka kamu bisa mendapatkan penggantian dana maksimal 2x jumlah dana penggantian harian. Maksimal Rp 120.000/hari untuk rawait inap akibat covid atau maksimal Rp 6.000.000 untuk meninggal dunia karena kecelakaan.
  7. Gimana ketentuan klaim meninggal dunia akibat kecelakaan?
    Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang 1 Kartu Keluarga dengan kamu. Jika dalam 1 bulan kamu memiliki lebih dari 1 byinsUrance yang aktif, maka keluarga kamu bisa mendapatkan penggantian dana maksimal 2x jumlah dana penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan (maksimal Rp 6.000.000)
  8. Apa saja alur dan dokumen yang diperlukan untuk klaim?
    a) Pengajuan klaim dilakukan oleh kamu sebagai Tertanggung (anggota keluarga inti kamu dalam kasus Tertanggung meninggal dunia) bisa langsung menghubungi Salvus sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengurus layanan klaim byinsUrance. PT. Salvus Inti (Salvus) adalah pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Panggung untuk produk asuransi ini adalah PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk. (Asuransi Malacca)

    Langkah awal pelaporan:
    1. Hubungi Call Center Salvus melalui telepon ke 021-56953505 atau email ke cs@salvus.co.id untuk memberikan laporan awal setelah terjadi insiden kejadian, yaitu terjadi positif Covid-19 atau meninggal dunia, agar kamu atau keluarga kamu mendapat panduan lengkap untuk syarat klaim yang wajib dikirimkan ke Salvus nantinya
    2. Berikan data diri dan ceritakan insiden yang terjadi agar pihak kami dapat melakukan pengecekan untuk memastikan proteksi kamu masih aktif dan kasus insiden kamu memenuhi syarat klaim
    3. Kamu akan diarahkan untuk melengkapi dokumen klaim sesuai tipe klaim. Segera lengkapi dalam 30 hari setelah keluar dari perawatan rumah sakit akibat Covid-19 atau terjadi meninggal dunia

    Dokumen yang diperlukan pada pengajuan klaim dirawat inap di rumah sakit karena positif Covid-19:
    1. Formulir Klaim yang telah diisi dengan Iengkap dan benar
    2. Sertifikat Asuransi yang telah diprint dari soft copy yang dikirimkan ke email Tertanggung;
    3. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Tertanggung;
    4. Surat keterangan positif Covid-19 dari hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh badan kesehatan resmi
    5. Surat dan kwitansi rumah sakit yang menunjukkan bahwa kamu di rawat inap karena Covid-19

    Dokumen yang diperlukan pada pengajuan klaim meninggal dunia karena kecelakaan:
    1. Formulir Klaim yang telah diisi dengan Iengkap dan benar
    2. Sertifikat Asuransi yang telah diprint dari soft copy yang dikirimkan ke email Tertanggung;
    3. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari Tertanggung;
    4. Asli atau Fotokopi legalisir Surat/Akta Kematian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Asli surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh Tenaga Medis yang memeriksa penyebab kematian Tertanggung;
    6. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli apabila diperlukan dari Tenaga Medis atau Rumah Sakit yang berwenang, apabila diperlukan; dan
    7. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi, apabila jika diperlukan

    b) Dokumen-dokumen di atas dikirimkan oleh kamu sebagai Pemegang Polis dan Tertanggung kepada pihak yang telah ditunjuk yaitu PT Salvus Inti dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kejadian. Jika dokumentasi klaim berhasil terverifikasi, laporan dan dokumen akan diteruskan ke Penanggung untuk pencairan dana klaim

    c) Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, maka kelengkapan dokumen tersebut harus dilengkapi dalam waktu tidak melebihi dari 14 (empat belas) hari kalender dimulai dari tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Salvus dikirimkan kepada kamu
    d) Klaim telah disetujui oleh Penanggung, akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan persetujuan klaim dari Penanggung.
    e) Jika diperlukan investigasi lebih lanjut, maka Penanggung berhak melakukan proses investigasi dalam waktu 60 hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap oleh Salvus

  9. Kalau masih bingung/ada pertanyaan lain tentang byinsUrance, siapa yang harus saya hubungi?
    Kamu dapat menghubungi Call Center Salvus: 021-569 53505 atau email ke cs@salvus.co.id

Masukkan Nomor HP

Kamu bisa daftar akun/login pake nomor HP yang kamu punya saat ini

Input-number Icon

Pastiin nomor HP kamu benar dan masih aktif ya

Input-number Icon

Verifikasi

Kode OTP udah dikirim ke nomor kamu ya!

Belum terima kode OTP?